You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pilang
Desa Pilang

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

PENETAPAN APBDES TAHUN 2026 DESA PILANG KECAMATAN WONOAYU KABUPATEN SIDOARJO

Administrator 20 Januari 2026 Dibaca 38 Kali
PENETAPAN APBDES TAHUN 2026 DESA PILANG KECAMATAN WONOAYU KABUPATEN SIDOARJO

Pemdes Pilang Tetapkan Perdes Nomor 05 Tahun 2025 tentang APBDes Tahun Anggaran 2026

Pilang, Wonoayu – Pemerintah Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, secara resmi menetapkan Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada 29 Desember 2025. Penetapan peraturan desa ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan seluruh program dan kegiatan pemerintahan desa selama Tahun Anggaran 2026.

Penetapan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan setelah melalui proses pembahasan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Pilang dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyusunan APBDes tersebut juga berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hasil musyawarah desa, sehingga program yang direncanakan benar-benar mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

APBDes Tahun Anggaran 2026 memuat rencana pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten, pendapatan asli desa, serta sumber pendapatan desa lainnya yang sah. Seluruh pendapatan tersebut dialokasikan secara terencana dan proporsional guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan berkelanjutan.

Pada sisi belanja desa, Pemerintah Desa Pilang memprioritaskan anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Program pembangunan diarahkan pada peningkatan kualitas infrastruktur desa dan pelayanan publik, sedangkan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan warga Desa Pilang.

Selain itu, dalam APBDes Tahun Anggaran 2026 juga dialokasikan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat, mendesak, dan tidak terduga, sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah desa dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di tengah masyarakat.

Kepala Desa Pilang dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2026 merupakan komitmen Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

“APBDes Tahun Anggaran 2026 ini disusun melalui proses yang partisipatif dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Kami berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Pilang,” ujar Kepala Desa Pilang.

Lebih lanjut, Kepala Desa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawal dan mendukung pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2026, baik melalui partisipasi dalam kegiatan desa maupun pengawasan bersama, sehingga pembangunan desa dapat berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran.

Dengan ditetapkannya Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2025 tentang APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Pilang berharap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2026 dapat semakin optimal, merata, dan berkelanjutan demi terwujudnya Desa Pilang yang maju, mandiri, dan sejahtera.