You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pilang
Desa Pilang

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

MUSDESUS KPM BLT-DD : TRANSPARANSI & VALIDASI DATA PENERIMA

Administrator 24 Juli 2025 Dibaca 23 Kali
MUSDESUS KPM BLT-DD : TRANSPARANSI & VALIDASI DATA PENERIMA

Musdesus Penetapan KPM BLT-DD Tahap 3 Desa Pilang Berjalan Lancar dan Transparan

Pilang – Pemerintah Desa Pilang telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penyaringan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 3 untuk bulan Juli, Agustus, dan September Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Balai Desa Pilang.

Musdesus ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari masing-masing RT di wilayah Desa Pilang.

Pada awalnya, jumlah KPM yang tercatat dalam data sementara adalah 44 orang. Namun, dalam forum musyawarah dilakukan verifikasi dan klarifikasi ulang bersama para Ketua RT untuk memastikan kembali kondisi terkini dari masing-masing calon penerima. Hasil diskusi dan masukan langsung dari lapangan mengakibatkan adanya penyesuaian calon penerima, demi menjamin ketepatan sasaran dan keadilan distribusi.

Kepala Desa Pilang dalam sambutannya menyampaikan bahwa BLT-DD merupakan upaya pemerintah dalam membantu warga yang terdampak ekonomi, khususnya masyarakat miskin dan rentan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan di tingkat desa.

Dengan terlaksananya Musdesus ini, diharapkan bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan mampu meringankan beban ekonomi warga Desa Pilang. Hasil final dari Musdesus ini dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa yang akan menjadi dasar penyaluran BLT-DD tahap 3.